Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.781 triliun pada 2019. Dengan rincian, target penerimaan pajak non migas tumbuh 16,6 persen dari target outlook APBN-2019 atau sebesar Rp 1.510 triliun. Kepabeanan diprediksi tumbuh 5,6 persen menjadi Rp 208,7 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mencapai target penerimaan perpajakan pemerintah terus melakukan perbaikan-perbaikan di sektor perpajakan.
Salah satunya dengan menambah basis pajak baru yang tetap menjadi kebijakan utama pada otoritas pajak.
Baca Juga
Advertisement
"Kita akan memperbaki dari sisi penggunaan database dengan adanya Automatic Exchange of Information (AEoI)," kata Srimulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/8/2018).
"Strategi kita juga tetap akan kita fokuskan bagaimana menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sehingga bisa menciptakan basis penerimaan pajak yang bagus. Tentu dengan situasi ekonomi yang makin dinamis kita juga akan perlu untuk memperbaiki kewaspadaan kita di dalam melihat dan mengantisipasi perubahan ini," tambah dia.
Di sisi lain, lanjut Sri Mulyani mengatakan untuk menjaga penerimaan pajak kerjasama akan dilakukan untuk menangkal penghindaran dan pengelakan pajak dalam beberapa rencana aksi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) Organisation for Economic Co-operation and Development OECD.
"Kerjasama perpajakan internasional akses informasi itu, jadi kita akan tetap menjaga momentum yang seimbang antara disatu sisi mengumpulkan penerimaan pajak sama seperti tahun kemarin dan tahun ini, penerimaan pajak growthnya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi namun momentumnya tetap terjaga," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mencapai target penerimaan perpajakan pemerintah akan terus melaksanakan reformasi perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan dan pengawasan.
"Pemerintah juga akan mendorong transparansi informasi perpajakan serta pemberian insentif yang tepat sasaran untuk mendorong investasi," ujar Sri Mulyani di Gedung JCC.
Reporter: Dwi Aditya Putra
sumber: Merdeka.com
* Update Terkini Asian Games 2018. Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Fitra: Target Setoran Pajak di 2019 Terlalu Tinggi
Pemerintah Jokowi-JK telah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2019. Dalam rancangan ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 2.142 triliun. Pendapatan ini berasal dari perpajakan sebesar Rp 1.781 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 361,1 triliun dan hibah sebesar Rp 0,4 triliun.
Deputi Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), Misbah Hasan menilai, sebanyak 83 persen pendapatan RAPBN 2019 disumbang dari sektor perpajakan. Target pajak ini dinilai terlalu tinggi, bahkan program tax amnesty sekalipun tidak sanggup menarik pendapatan negara tersebut.
Misbah mengatakan, tax amnesty yang telah diterapkan terbukti belum mampu mencapai tujuan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang perpajakan. Antara lain adalah mempercepat pertumbuhan dan restrukurisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada memperkuat nilai tukar Rupiah.
"Justru realisasinya nilai tukar Rupiah makin melemah pasca pelaksanaan program tax amnesty," ungkap Misbah dalam diskusi Menaker Politik Anggaran RAPBN 2019, di Jakarta, Minggu (19/8).
"Ada catatan program tax amnesty. Sebenarnya tidak tercapai karena dana dari luar tidak kembali ke Indonesia justru pajak yang didapat dari negara berasal dari dalam negeri," tambah Misbah.
Misbah melanjutkan, di sisi lain, tax amnesty juga belum mampu secara maksimal dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak (WP). Total peserta tax amnesty sebanyak 965.983 WP atau hanya 2,95 persen dari WP terdaftar di 2016.
Dengan demikian, secara jangka pendek tax amnesty masih belum mampu menjadi solusi penerimaan negara."Pemerintah harus konsisten dengan tujuan awal diberlakukannya tax amnesty, jangan hanya puas dengan penerimaan pajak dalam negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam nota keuangan RAPBN 2019 Presiden Jokowi berjanji akan memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen yaitu insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement