KPU Sebut JK Tak Dilarang Jadi Dewan Pengarah Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tak ada larangan yang mengatur mengenai hal itu.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 20 Agu 2018, 22:36 WIB
Wakil Presiden, Jusuf Kalla saat melihat makanan prasmanan untuk jurnalis di Main Press Center (MPC) atau Media Center Asian Games di JCC, Jakarta, Selasa (14/8). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) didapuk menjadi Ketua Dewan Pengarah dalam struktur tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. KPU menilai penempatan itu tak menjadi masalah.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tak ada larangan yang mengatur mengenai hal itu.

“Gak diatur (larangan) yang begitu. Kalau susunan tim kampanye yang itu tadi (JK) tidak masuk kategori yang diatur,” ujar Arief di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Begitu pun terkait menteri dalam kabinet kerja Jokowi yang termasuk tim kampanye. Menurut Arief, KPU tidak mengeluarkan larangan untuk mereka ikut serta.

“Mengganggu kinerjanya atau tidak, KPU tidak masuk ke sana,” sebutnya.

Hanya saja dia menjelaskan bahwa jika pejabat negara menjadi bagian tim kampanye dan ikut berkampanye, maka ketentuan dalam melakukan kampanye melekat kepada yang bersangkutan.

“Misalnya nggak boleh menggunakan fasilitas negara. Harus cuti selama mengikuti kampanye,” ucapnya.

Pengurus PSI dan Perindo yang bukan merupakan partai pengusul paslon tersebut pun dianggap tak masalah untuk masuk ke dalam struktur tim kampanye. Kedudukan kedua partai baru itu sendiri adalah partai pendukung.

“Kalau itu boleh kan siapa saja bisa dimasukkan, kecuali yang dilarang,” kata Arief.

“Kalau kepala daerah kan gak boleh jadi ketua (kampanye). Apa yang sudah diatur maka itu yang nanti diberlakukan misalnya kepala daerah tadi,” lanjut dia.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya