Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj Tanggal 20 Agustus 2018 untuk seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia terkait bantuan korban gempa Lombok. Bantuan tersebut berupa keuangan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan, ada dua alasan mengapa pihaknya menerbitkan surat soal bantuan korban gempa Lombok.
Advertisement
"Pertama, adanya permintaan Gubernur NTB di surat per tanggal 6 Agustus 2018 yang juga meminta bantuan ke pemerintah daerah, pusat, dan gubernur," tutur Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
"Kedua, ada animo dari pemerintah daerah selain NTB, terkait bagaimana upaya solidaritas membantu masyarakat Lombok untuk memberikan bantuan menggunakan APBD masing-masing," lanjut dia.
Hadi meminta masyarakat menyikapi surat edaran tersebut dengan positif. Terlebih, bantuan keuangan antadaerah tersebut tidak menyalahi undang-undang.
"Karena daerah pada hakikatnya bisa memberikan bantuan keuangan ke daerah lain. Oleh karena itu, kita fasilitasi," jelas Hadi.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menambahkan, dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan APBD sendiri ada tiga jenis belanja yang sifat dan karakternya tidak wajib. Yakni hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
"Dari jenis belanja ini kita sudah pastikan tidak mewajibkan ke daerah untuk memberikan bantuan korban gempa Lombok. Kemudian maka dalam surat menteri itu disampaikan, kalau ingin membantu boleh menggunakan APBD pada belanja aturan keuangan. Ini pasti tidak wajib," kata Syarifuddin.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Jangan Ditafsirkan Macam-Macam
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri sendiri juga memfasilitasi mekanisme penganggaran dalam pemberian bantuan keuangan tiap daerah. Keberadaan surat tersebut tentunya memberikan kebebasan bagi daerah yang ingin membantu agar tidak bingung teknis penyaluran dana untuk wilayah terdampak bencana.
"Kalau daerah menyampaikan keinginan membantu, jangan kan pemda, orang per orang saja bisa memberikan bantuan," Syarifuddin menandaskan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berharap, langkah Tjahjo itu tidak ditafsirkan macam-macam.
"Ya bukan (karena pemerintah kurang anggaran) sehingga Mendagri begitu. Jangan ditafsirkan lain-lain," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Wiranto menuturkan, hal yang wajar jika pemerintah pusat meminta pemda untuk ikut membantu penanganan gempa di Lombok. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memberikan ruang kepada pemda untuk saling membantu.
"Itu bentuk toleransi dari kita berbangsa bernegara. Ada sumbangan lewat surat kabar, televisi, itu kan tanpa diminta mereka ikut menyumbang. Itu budaya Indonesia, culture Indonesia yang saling membantu, saling mendukung," kata Wiranto
Advertisement