KPU Minta Struktur Tim Kampanye Diserahkan Maksimal 22 September 2018

KPU berharap sebelum memasuki masa kampanye, dokumen visi misi yang dipandang lengkap.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 21 Agu 2018, 16:38 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan bahwa kelengkapan nama dalam struktur tim kampanye capres dan cawapres harus diserahkan maksimal pada 22 September 2018. Dikarenakan, sehari setelahnya telah memasuki masa kampanye.

“Kampanye mulai 23 september, jadi sehari sebelumnya berarti 22 September (diserahkan),” ucap Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Untuk struktur tim kampanye, meskipun kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden telah menyerahkan daftar nama itu ke KPU ketika mendaftar, namun Hasyim menuturkan bahwa, perubahan nama dalam daftar masih dimungkinkan hingga batas waktu yang ditentukan.

Ini, kata dia, berdasarkan PKPU No 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dia pun menilai daftar nama pada struktur tim tersebut bersifat fleksibel. Sebab, sangat mungkin terjadi perubahan hingga sebelum hari H kampanye.

“Artinya ini fleksibel sifatnya, maksudnya siapa tau ada orang dalam daftar tim kampanye lalu mengundurkan diri, nggak sanggup. Atau siapa tau ada nama baru,” ujar Hasyim menjelaskan.

Sedangkan untuk visi dan misi paslon, KPU juga memberikan waktu untuk perbaikan atau melengkapinya. Meskipun, pada saat pendaftaran baik paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan berkas itu kepada KPU.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:


Visi Misi Kandidat

Komisoner KPU Hasyim Asyari (Liputan6.com/Yunizafira Putri)

KPU berharap sebelum memasuki masa kampanye, dokumen visi misi yang dipandang lengkap dari masing-masing paslon dapat diserahkan kepada KPU.

“Karena salah satu materi yang disampaikan dalam kampanye adalah visi misi program pasangan calon. Sehingga sebelum nanti dipublikasikan kepada KPU kita berharap sudah difinalisasi. Tanggal 23 September mulai kampanye, sebisa mungkin sebelum hari itu,” kata Hasyim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya