KPU: Dokumen Perbaikan Kedua Paslon Capres Cawapres Memenuhi Syarat

KPU menyatakan, pada 20 September dilakukan penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu presiden 2019.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 21 Agu 2018, 18:32 WIB
Sejumlah penarik becak memakai topeng berwajah kedua pasangan Capres dan Cawapres, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga di Pasar Gede.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, berkas perbaikan persyaratan capres-cawapres, baik pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memenuhi syarat (MS). Sebelumnya, KPU meminta kedua pasangan calon itu, lewat liaison officer (LO) masing-masing untuk melengkapinya.

"Dokumen persyaratan sudah dinyatakan MS," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Hasyim menjelaskan, KPU telah menyampaikan hasil verifikasi perbaikan berkas tersebut kepada masing-masing LO pada 19 Agustus 2018.

"Hasil verifikasi syarat pencalonan capres dan cawapres, itu sudah disampaikan KPU ke masing-masing LO gabungan parpol pada 19 lalu," ucap Hasyim.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah, KPU akan menetapkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai peserta pemilu presiden 2019.

Setelah ditetapkan, KPU akan mengundi nomor urut kedua paslon tersebut pada keesokan harinya.

"Dan kita tinggal menunggu tanggal 20 September untuk penetapan paslon sebagai peserta pemilu presiden 2019," tandas Hasyim. 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kelengkapan Struktur

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan bahwa kelengkapan nama dalam struktur tim kampanye capres dan cawapres harus diserahkan maksimal pada 22 September 2018. Dikarenakan, sehari setelahnya telah memasuki masa kampanye.

"Kampanye mulai 23 September, jadi sehari sebelumnya berarti 22 September (diserahkan),” ucap Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Untuk struktur tim kampanye, meskipun kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden telah menyerahkan daftar nama itu ke KPU ketika mendaftar, namun Hasyim menuturkan bahwa, perubahan nama dalam daftar masih dimungkinkan hingga batas waktu yang ditentukan.

Ini, kata dia, berdasarkan PKPU No 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dia pun menilai daftar nama pada struktur tim tersebut bersifat fleksibel. Sebab, sangat mungkin terjadi perubahan hingga sebelum hari H kampanye.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya