Hasil Audit BPJS Kesehatan Dibahas Pekan Depan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit BPJS Kesehatan kepada pemerintah.

oleh Merdeka.com diperbarui 21 Agu 2018, 19:45 WIB
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit BPJS Kesehatan kepada pemerintah.

Kepala BPKP, Ardan Adiperdana mengungkapkan hasil audit tersebut sudah diterima oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sudah di sana, di Menteri Keuangan," kata Ardan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Kendati demikian Ardan enggan membeberkan hasil audit tersebut. Dia menegaskan, hasil audit tersebut masih akan dibahas pada minggu depan.

"Iya, Menteri Keuangan. Itu di Menteri Keuangan. Nanti mau dibahas minggu depan," ujar dia.

Selain itu, Ardan juga enggan membocorkan besaran defisit yang diderita oleh BPJS Kesehatan. "Iya dibahas nanti, minggu depan," kata dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 


BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mempunyai 5 fakta yang perlu diketahui sebelum kamu mendaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah melakukan rapat koordinasi terkait dampak diterbitkannya peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan nomor 2,3 dan 5 tahun 2018.

Rapat digelar di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 9 Agustus 2018.

Dalam rapat itu, hadir beberapa menteri antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Rapat yang digelar selama dua jam tersebut, dibahas tentang Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan.

Kemudian Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat. Serta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Direktur Utama BPJS, Fahmi Idris yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan soal penerapan tiga layanan BPJS tersebut pembahasannya belum rampung. Saat ini aturan tersebut masih belum bisa diterapkan karena masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hasil rapat masih menunggu menyelesaikan review BPKP terhadap audit itu. Menunggu status quo," ujar Fahmi usai rapat tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan hal yang serupa, saat ini menurutnya BPKP sedang melakukan audit internal untuk BPJS. Tujuannya, untuk melihat secara detail tagihan yang sudah dibayarkan oleh pemerintah sampai dengan Juni 2018.

Kemudian kata Sri Mulyani, pemerintah juga ingin melihat bagaimana pola masyarakat menggunakan fasilitas kesehatan ini seperti apa. "Jadi kita tunggu saja satu minggu ke depan," imbuhnya.

Dalam peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan nomor 2,3 dan 5 tahun 2018 tersebut penjaminan biaya operasi katarak oleh BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dengan syarat visus mata kurang dari 6/18 preoperatif atau setengah buta.

Sedangkan untuk penjaminan persalinan dengan bayi lahir sehat pelayanan hanya diberikan dalam satu paket persalinan atas nama kepesertaan ibunya, sedangkan ibu hamil yang bayinya terindikasi akan membutuhkan perawatan khusus setelah persalinan harus mendaftarkan calon bayi menjadi peserta JKN terlebih dulu agar bisa mendapatkan jaminan dalam pelayanan kesehatan.

Paket jaminan persalinan bayi lahir sehat menghilangkan pelayanan yang sebelumnya diberikan yaitu sarana untuk pencegahan apabila terjadi kelainan pada bayi saat dilahirkan.

Sementara itu, peraturan tentang pelayanan rehabilitasi medik mengatur pembatasan kunjungan layanan fisioterapis yang dilakukan pasien dengan batasan dua kali per minggu atau delapan kali per bulan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya