Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Listiyo Sigit Prabowo membenarkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan. Diketahui, yang bersangkutan diperiksa di Satpas Polres Kediri sejak Sabtu 18 Agustus 2018.
"Iya benar, Kapolres diproses pelanggaran profesi dan etik," kata Listyo saat dihubungi, Selasa (21/8/2018).
Advertisement
Dia melanjutkan, pemeriksaan yang bersangkutan masih terus dilakukan hingga hari ini. Karenanya, jabatan Kapolres Kediri ditangguhkan sementara.
"Saat ini akan kami proses lanjut untuk pelanggaran profesi, kami usulkan posisinya untuk dievaluasi," jelas Listiyo.
Apabila terbukti, nantinya AKBP Erick akan diberhentikan sebagai anggota Polri secara tidak hormat.
"Jadi terhadap perbuatannya akan kami proses, karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi sampai PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," tegas Listiyo
Sebagai informasi, dugaan aksi pungli dilakukan AKBP Erick bersama beberapa jajarannya terhadap pemohon surat ijin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Kediri. Mereka diduga mengkoordinasi sejumlah calo berinisial HA, AX, BD, DW dan YD.
Penelusuran awal menemukan, sejumlah calo tersebut melakukan penarikan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya penarikan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu, tergantung dari jenis SIM.
Hasil penelusuran sementara, diduga keuntungan yang diterima Kapolres Kediri dari bagi hasil tersebut setiap minggu berkisar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta.
Pun jajarannya diduga ikut berperan, seperti Kasat Lantas Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Fatikh diduga mendapat keuntungan berkisar Rp 10 juta-Rp 15 juta per minggu, dan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Inspektur Satu Bagus Rp 2 juta-Rp 3 juta per minggu.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini: