Kementerian PUPR Minta Penyelesaian Sengketa Konstruksi Lewat Dewan Sengketa

Kementerian PUPR dorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui dewan sengketa konstruksi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Agu 2018, 15:00 WIB
Kementerian PUPR (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan. Salah satu melalui dewan sengketa konstruksi

Hal ini untuk mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang terkadang terganjal masalah hukum.

Pada umumnya penyelesaian sengketa konstruksi berujung di arbitrase atau pengadilan yang seringkali menimbulkan ketidakpastian kepada salah satu pihak, hingga tetap dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Proses tersebut di atas memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar, serta menimbulkan ketidakpastian hukum di antara para pihak dan pekerjaan konstruksi menjadi berhenti.

"Penyelesaian masalah/sengketa kontrak kerja konstruksi melalui Dewan Sengketa ini mampu memberikan berbagai manfaat seperti menghemat waktu, biaya dan bisa menjaga hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa," Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat membuka Dispute Board International Conference and Workshop, pada Selasa 21 Agustus 2018 di Yogyakarta.

"Kementerian PUPR saat ini mulai melakukan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menggunakan Dewan Sengketa (Dispute Board)," tambah dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/8/2018).

Syarif berharap melalui konferensi dan workshop pemahaman terhadap dewan sengketa semakin meningkat, sehingga mampu menjadikan dewan sengketa sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa yang sekaligus berfungsi sebagai upaya pencegahan.

Konferensi dan workshop ini dilaksanakan oleh The Dispute Resolution Board Foundation bekerjasama dengan Kementerian PUPR dan Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Kegiatan itu menghadirkan pembicara utama antara lain Toshihiko Omoto (Jepang), Donald Charrett (Australia), Elizabeth Tippin (USA) dan Sarwono Hardjomuljadi (Indonesia).

Pada pasal 88 ayat 4 Undang-undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi diatur pilihan pertama penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi adalah melalui musyawarah untuk mufakat yang kemudian dilanjutkan pada tahap penyelesaian sengketa yang terdiri dari mediasi, konsiliasi dan arbitrase. 

Syarif menuturkan, upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi dapat digantikan dengan dewan sengketa yang bertujuan untuk menyederhanakan proses agar mencapai hasil yang lebih cepat, murah dan mengutamakan kesepakatan yang saling menguntungkan.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

 


Pembentukan Dewan Sengketa

Kementerian PUPR (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Dewan Sengketa dibentuk dari banyaknya pekerjaan konstruksi yang secara fisik telah dilaksanakan tetapi masih meninggalkan sengketa atau permasalahan legal dan administrasi. 

"Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan kunci agar terjadi hubungan baik antara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi. Dan pemahaman tentang penyelesaian kontrak konstruksi ini pun perlu diketahui oleh semua pihak, bukan hanya pihak kontraktor, melainkan juga praktisi hukum di Indonesia," ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, penerapan konsep dewan sengketa sudah mulai dilakukan misalnya pada paket pembangunan TPA sampah di Jambi, Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Jombang; paket Toll Road Development of Cileunyi – Sumedang – Dawuan Phase III (Cisumdawu III).

Kemudian di paket Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban; paket Hydromechanical Works for Construction of Karian Multipurpose Dam Project; serta paket Emission Reduction in City Programme Solid Waste Management Municipality of Malang dan Sidoarjo.

Tampak hadir mengikuti workshop tersebut, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sumito dan Direktur Kerjasama & Pemberdayaan Kementerian PUPR Dewi Chomistriana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya