Liputan6.com, Bandung Corporate Secretary Bio Farma, Bambang Heriyanto, berharap masyarakat mendukung pelaksanaan program kampanye Vaksin MR dari Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyakit yang disebabkan virus campak dan rubella (campak Jerman).
Bambang menjelaskan, hal itu didasari atas pertimbangan dampak penyakit campak dan rubella (MR) yang bisa berakibat fatal.
Advertisement
"Saat ini hanya ada satu produsen Vaksin MR dari India Serum Institute of India (SII) yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas dan keampuhan produk sesuai standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO)," kata Bambang Heriyanto dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Selasa (21/8/2018).
Bambang menjelaskan, Vaksin Measles dan Rubella (MR) yang ada saat ini adalah pengganti Vaksin Measles, Mumps, Rubella yang sudah menghilang dari pasaran.
Bambang juga mengatakan sampai saat ini, Bio Farma sedang mengembangkan atau melakukan riset produk Vaksin MR hasil sendiri. Tujuannya kata Bambang, agar produk vaksin MR tersebut tidak menggunakan bahan yang berasal dari unsur haram atau najis dalam prosesnya.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Perlu Riset 15-20 Tahun
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, untuk penggantian salah satu komponen vaksin MR, diperlukan riset yang butuh waktu relatif lama. Bambang menyebutkan riset tersebut bisa memakan waktu 15 - 20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen baru.
"Kedepan Kami akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam pengembangan produk vaksin baru maupun dalam produk-produk yang akan diimpor dan akan digunakan di Indonesia," ujar Bambang.
Saksikan juga video berikut ini:
Advertisement
MUI: Vaksin MR Bersifat Mubah
Sebelumnya MUI menyatakan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) yang sudah digunakan di Indonesia boleh dilanjutkan penggunaannya meski dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Pernyataan ini dibuat setelah MUI mengumpulkan data-data dan mendengarkan berbagai penjelasan dari para ahli serta bersidang, Senin (20/8/2018) malam di Kantor MUI Pusat, di Jakarta.
Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam keterangan resminya menyebutkan penggunaan vaksin SII ini dibolehkan atau sifatnya mubah karena belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Hal itu berdasarkan dari keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya, soal bahaya bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
"Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hasanuddin.