Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi mengaku belum menerima surat pemanggilan ulang dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah.
"Sampai saat ini Mas Romi belum menerima surat pemanggilan ulang atau kedua untuk permintaan keterangan yang dibutuhkan," ujar Sekjen PPP Arsul Sani saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2018).
Advertisement
Romi sendiri sejatinya akan menjalani pemeriksaan ulang pada Kamis 23 Agustus 2018. Arsul mengatakan, perwakilan dari PPP nantinya akan datang ke lembaga antirasuah untuk memastikan terlebih dahulu apakah Romi akan menjalani pemeriksaan atau tidak.
"Karena kan kalau belum dijadwalkan bisa jadi penyidik yang bersangkutan masih ada kegiatan atau tugas lain," kata Arsul.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau agar Romahurmuziy memenuhi panggilan KPK, Kamis 23 Agustus. Romi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnono.
"Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Jadi kami harap hari Kamis bisa datang," kata Febri.
KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
4 Tersangka
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement