Batam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru terkait penyelengaraan imunisasi Measles dan Rubella (MR). Kendati diharamkan karena bahan pembuatnya, tetapi secara situasi yang ada saat ini, MUI mengambil sikap hukum mubah (boleh dan tidak dianjurkan).
Informasi yang diterima Batamnews.co.id, fatwa terbaru MUI ini berdasarkan beberapa poin pokok pemikiran sehingga imunisasi MR dibolehkan. Namun, Sekretaris MUI Batam menyatakan fatwa yang dikeluarkan menegaskan bahwa imunisasi MR tetap haram dan tidak boleh.
Baca Juga
Advertisement
Sekretaris MUI Kota Batam, Santoso mengatakan, MUI sudah jelas tidak memberikan sertifikat halal terhadap vaksin. "Karena di situ mengandung unsur babi dan organ manusia," katanya, Kamis (23/8/2018).
MUI Kota Batam mengimbau, kepada dinas kesehatan untuk menghentikan pemberian vaksin MR. "Bukan menjadi samar lagi, tetapi sudah jelas sekarang kan," katanya.
Santoso juga menjelaskan, pada poin ketiga fatwa tersebut ada kalimat boleh dilaksanakan karena ada hal tertentu atau dalam kondisi darurat. "Kan enggak ada semacam wabah, ukuran daruratnya itu apa, makanya tidak ada (situasi) keterpaksaan," katanya.
Beberapa dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan maupun puskesmas, menyambut baik fatwa tersebut. Mereka mengartikan MUI memberi lampu hijau dalam pelaksanaan imunisasi MR. Menurut mereka, fatwa itu sudah menjelaskan sikap MUI memperbolehkan penyelenggaraan imunisasi.
Berikut isi fatwa tersebut:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunan hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 08 Dzulhijjah 1439 H20 Agustus 2018 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MAKetua
DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MASekretaris
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id
Simak video pilihan berikut ini: