Perjalanan Kasus Penodaan Agama karena Volume Azan hingga Jatuh Vonis 18 Bulan Penjara

Meiliana, terdakwa kasus penodaan agama yang dipicu protesnya atas volume suara azan itu menyeka air matanya saat di persidangan.

Oleh JawaPos.com diperbarui 23 Agu 2018, 15:02 WIB
Meiliana, terdakwa kasus penodaan agama yang dipicu suara azan menangis di persidangan. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Medan - Meliana berlinang air mata saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus penodaan agama yang dipicu protes volume suara azan yang menjeratnya. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang pada Selasa, 21 Agustus 2018.

Wanita asal Tanjungbalai, Sumatera Utara itu dijatuhi hukuman penjara karena dianggap menistakan agama setelah meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan suara azan, dua tahun lalu. Keluhannya menyulut kerusuhan bernuansa SARA.

Majelis hakim menyatakan, wanita berusia 44 tahun itu terbukti bersalah menistakan agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156A KUHP. Meliana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Meiliana langsung menangis dan berulang kali menyeka air mata dengan sapu tangan yang dipegangnya. Menyikapi putusan ini, Meiliana dan pengacaranya langsung menyatakan banding.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, JPU menuntut Meiliana diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan. Menanggapi putusan hakim, JPU masih pikir-pikir.

"Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap JPU, Anggia Sinaga.

Perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai, Jumat, 22 Juli 2016.

Dia berkata kepada tetangganya, "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid, sakit kupingku, ribut," katanya sambil menggerakkan tangan ke kuping kanan.

Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB. Pengurus masjid mendatangi kediaman Meiliana dan mempertanyakan permintaannya.

"Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu," jawab Meiliana.

Sempat juga terjadi adu argumen. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun, kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga dan membuat masyarakat menjadi ramai.

Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak. Tidak hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana.

Kerusuhan meluas. Massa mengamuk dengan membakar serta merusak sejumlah vihara dan kelenteng, juga sejumlah kendaraan.

Peristiwa tersebut akhirnya masuk dalam ranah hukum. Meiliana kemudian dilaporkan atas ucapannya yang telah dianggap menistakan agama Islam.

Komisi Fatwa MUI Sumut bahkan membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana. Dua tahun berselang, Meiliana mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tepatnya sejak Mei 2018.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini


Tak Ada Bukti Rekaman Suara

20 Ribu Orang Tandatangani Petisi Pembebasan Meiliana (Foto: change.org)

Merespons putusan majelis hakim, pengacara Meiliana akan mengajukan banding. Ia menilai ada banyak hal yang tidak terkuak dalam persidangan yang harusnya meringankan hukuman Meiliana.

"Harapan kami bisa banding. Karena nggak ada bukti. Bagaimana tindak pidana tidak ada bukti," kata Ranto Sibarani, pengacara Meiliana, Kamis (23/8/2018), dilansir JawaPos.com.

Jaksa menyatakan, bahwa Meiliana melarang seruan azan pada 22 Juli 2016. Nyatanya, saat itu massa secara beramai-ramai datang ke rumah Meiliana. Menurut Ranto, ketika itu Meiliana hanya mempertanyakan kepada masyarakat kenapa volume suara azan lebih besar dari biasanya.

"Sekarang suara masjid kami agak besar ya," ungkap Ranto menirukan pernyataan yang dikatakan Meliana kepada pedagang yang biasa dipanggil Kak Uwo saat itu.

Pernyataan Meiliana itu pun dibenarkan Kak Uwo dalam kesaksian di persidangan. Meiliana juga menyampaikan bahasa itu secara perlahan dan dengan nada yang biasa.

"Sementara dalam proses persidangan, jaksa disebut hanya mencatumkan alat bukti surat dua unit pengeras suara merek TOA dan amplifier merek TOA. Nah, itu memberikan petunjuk apa dalam dakwaannya," tutur Ranto.

Ranto juga mempertanyakan surat pernyataan yang ditandatangani 100 anggota Badan Kenaziran Masjid Al Maksun. Mereka menyatakan Meiliana melakukan penodaan agama.

Lebih lanjut, Ranto menyampaikan, jaksa hanya bertahan dengan surat pernyataan dan Fatwa MUI yang menyatakan kliennya bersalah. Padahal dalam persidangan, sudah dihadirkan ahli untuk mempertanyakan apakah kedua hal tersebut bisa dijadikan alat bukti.

"Ada dua saksi ahli. Keduanya menyatakan satu-satunya cara menguji kebenaran dari suatu ucapan seseorang yang sudah dituliskan itu adalah dengan memperdengarkan rekamannya. Rekaman tidak pernah dihadirkan jaksa sebagai barang bukti di persidangan," tegas Ranto.

Tim kuasa hukum Meiliana kini sedang menyusun banding terhadap apa yang diputuskan majelis hakim. Perkara ini dinilai terlalu berlarut-larut sejak 2016 hingga sekarang.

Dalam kurun waktu dua tahun, sempat dimediasi. Pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan dan Meiliana diminta untuk meminta maaf. Proses permohonan maaf itu pun telah dilakukan Agustus 2016 di hadapan Wali Kota Tanjung Balai dan sejumlah pimpinan institusi.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya