Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan bahwa inpres tersebut tidak mengatur tentang gempa di Lombok masuk kategori bencana nasional.
Advertisement
Pramono pun mengungkapkan alasan pemerintah tidak menjadikan gempa Lombok sebagai bencana nasional.
"Kalau bencana nasional maka orang asing itu bisa masuk seenaknya. Dan kita masih mampu menangani sendiri," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut Pram, Inpres tersebut saat ini masih dalam proses diundangkan. Yang pasti inti dari Inpres tersebut, kata dia, tentang penanganan gempa Lombok.
"Inpres ini mengatur bahwa sebenarnya bencana di Lombok, itu penanganannya sepenuhnya seperti bencana nasional, sepenuhnya," ucap dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Menteri PUPR Koordinator Rehabilitasi
Pramono mengatakan dalam Inpres tersebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditugaskan sebagai koordinator untuk merehabilitasi dan normalisasi terhadap fasilitas-fasilitas yang rusak akibat gempa Lombok.
Nantinya, Menteri PUPR tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh TNI, Polri, dan juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Ini, upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat Lombok, Sumbawa, NTT, tapi juga di keseluruhan," tandas Pram.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement