Pengetatan Pemeriksaan Jadi Cara Kemenkeu Capai Target Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.781 pada 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 23 Agu 2018, 15:20 WIB
Dirjen Pajak Robert Pakpahan memberi keterangan kepada awak media seusai pertemuan dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1). Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyambangi KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengaku telah memiliki sejumlah strategi untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.781 pada 2019. Salah satunya adalah dengan meningkatkan mutu pemeriksaan dalam pemilihan wajib pajak agar semakin berkualitas.

"Jadi peningkatan mutu pemeriksaan sekarang baru-baru ini sudah terbit perdirjen (peraturan direktorat jenderal), di mana kami meningkatkan mutu di dalam menyeleksi siapa-siapa yang diperiksa untuk memastikan yang terpilih itu betul-betul berisiko tinggi," kata Robert saat ditemui di Tanggerang, Kamis (23/8/2018).

Robert menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan secara ketat. Ada beberapa standarisasi dan kriteria sebelum dilakukannya pemeriksaan.

Di sisi lain, pengawasan kepatuhan perpajakan juga akan diterapkan melaui implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI). ini dilakukan agar tingkat kesadaran wajib pajak masyarakat semakin meningkat.

"Implementasi AEoI baru mulai akhir September. Ini jadi modal utama yang mulai akan berdampak signifikan di 2019. Tapi, lagi-lagi tergantung data. Jadi 2019, pemanfaatan data itu tetap akan menjadi kekuatan di kami," imbuhnya.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen juga akan terus digenjot untuk mendorong penerimaan perpajakan di 2019.

"Penanganan UMKM kami rencanakan lebih intensif pada 2019 dengan membantu para UMKM memanfaatkan tarif 0,5 persen supaya banyak basis-basis UMKM yang ikut," ujarnnya.

Sementara itu, penguatan pelayanan perpajakan yang sudah dijalankan di 2018 juga akan kembali dijalankan.

"Kami target perpajakan itu Rp 1.781 triliun kalau nanya strategi sebenarnya ada. Di 2018 kami telah terbitkan simplifikasi registrasi, perluasan cakupan e-falling dan kemudahan restitusi. Itu 2018 dimulai, 2019 akan tetap on," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penerimaan Pajak hingga 20 Agustus 2018

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 760,57 triliun sampai 20 Agustus 2018. Realisasi ini setara 53,41 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 1.424 triliun.

Robert Pakpahan menyatakan, jumlah tersebut naik 10,68 persen dari posisi penerimaan 31 Juli 2018. Kemudian bila dibandingkan periode yang sama tahun 2017 angka tersebut juga naik sebesar 15,49 persen. 

"Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari program amnesti pajak, maka pertumbuhan tahun 2018 mencapai 17,63 persen," ujarnya.

Robert mengatakan, secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPh Badan sebesar 22,24 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,57 persen, kemudian untuk PPN Dalam Negeri tumbuh 9,44 persen dan PPN lmpor tumbuh 26,85 persen.

Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan. Di mana industri pengolahan dan perdagangan yang merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar tumbuh masing-masing 13,08 persen dan 29,75 persen.

Tren pertumbuhan ini pun memberikan indikasi positif, bahwa DJP akan mampu mencapai outlook realisasi penerimaan pajak 2018 yang diperkirakan sebesar Rp1.351 triliun.

"Realisasi penerimaan hingga akhir tahun 2018 diproyeksikan dapat tumbuh 17.38 persen," kata Robert.

Sementara itu, proyeksi penerimaan pajak tahun 2019 berdasarkan outlok sebesar Rp 1.572,3 triliun dinilai target yang realistis untuk dicapai. Di mana tingkat pertumbuhan mencapai 16,4 persen dari outlook realisasi tahun ini.

"Untuk menjaga tren positif ini Ditjen Pajak akan terus mengoptimalkan Iayanan dan implementasi berbagai program penting. Termasuk pelaksanaan PP 23/2018, pemberian restitusi dipercepat, dan pelaksanaan reformasi perpajakan," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya