Liputan6.com, Halmahera Utara - Hidup Heng Masnandifo (46), warga Desa Katana, Tobelo Timur, Halmahera Utara, pada Minggu malam, 19 Agustus 2018, berakhir tragis. Ia dibunuh Edison Kapita (42), pria yang selama ini dikenal sebagai sahabat karibnya.
Apolo Makoro, adik ipar korban menuturkan, Edison mendatangi rumah Heng pada Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIT. Kepadanya, ia mengaku ingin menemui korban yang dijawab dengan informasi bahwa Heng sedang tidur.
"Tanpa berbicara, pelaku pun langsung masuk ke kamar, lalu mengambil parang di dalam rumah korban. Karena melihat pelaku mengambil parang, saya merasa takut dan langsung lari dan memanjat jendela untuk mengamankan diri," kata Apolo.
Saat penganiayaan terjadi, Adriana Masnandifo, kakak korban terbangun setelah mendengar suara benturan benda tumpul. Karena penasaran, ia ke luar kamar untuk mengecek sumber suara.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah saya sampai di depan pintu kamar, saya melihat secara langsung pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang dengan cara pelaku mengayunkan parang secara berulang ke arah tubuh korban," katanya.
Tubuh Adriana seketika kaku. Ia melihat sahabat karib adiknya menganiaya Heng. Menyadari kehadiran saksi, Edison berusaha mengejar Adriana. Namun, perempuan itu keburu lari keluar rumah untuk mengamankan diri sambil mencari pertolongan ke tetangga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan minta tolong dari Adriana, sekejap langsung berkumpul dan menghubungi KA SPKT Polres Halmahera Utara, Bripka Juljekson Manila. Warga menguhubungi anggota polisi itu sekitar pukul 23.00 WIT.
"Polres mendapat laporan (via telpon) dari salah satu warga Desa Katana, bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan di desa mereka. Saat itu juga KA SPKT langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Tobelo Selatan untuk memastikan laporan kejadian," kata Kasat Reskrim AKP Rusli Mangoda, Senin, 20 Agustus 2018.
Rusli mengatakan dari laporan warga tersebut sekitar pukul 23.30 WIT, Kapolsek Tobelo Selatan Iptu J Sariwating mendatangi Mako Polres Halmahera Utara guna untuk meminta dukungan dari piket Sabhara dan piket fungsi lainnya untuk turun ke TKP.
Selanjutnya pada pukul 24.00 WIT, Kapolsek Tobelo Selatan bersama personel gabungan Resintel Polres setempat di bawah komando KBO Reskrim IPDA Aktuin Moniharapon langsung menuju TKP.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Terkenal Akrab
Tim Reskrim yang tiba di TKP pukul 01.15 WIT langsung mengevakuasi korban ke RSUD Tobelo menggunakan mobil ambulans. Saat itu, korban sudah meninggal dunia. Sementara, pelaku yang saat itu masih berada di TKP tanpa melarikan diri langsung diamankan polisi dan ditahan di sel tahanan.
"Dilihat dari perbuatan kasus ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan menghilangkan nyawa orang," ujar Rusli.
Rusli belum bisa menyimpulkan pembunuhan sadis di tengah malam itu. Dari sekian saksi yang diperiksa menyampaikan hubungan pelaku dan korban sebelum ini cukup baik dan akrab.
"Kita belum bisa simpulkan karena tersangka juga belum kami periksa," katanya.
Terpisah, terkait dengan motif dari kejadian tersebut dari pihak keluarga korban dan masyarakat sekitar juga menjelaskan, belum mengetahui pasti penyebab pasti hingga pelaku nekat menghabisi nyawa sahabatnya sendiri.
"Kami hanya tahu hubungan korban dan pelaku selama ini sangat baik, jadi kami sendiri tidak tahu apa yang membuat pelaku sampai tegah menghabisi nyawa sahabatnya tersebut," kata salah satu warga Desa Katana saat ditemui.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement