Liputan6.com, Jakarta - Jemaah haji Indonesia pada Kamis 23 Agustus 2018, sebagian mulai bergerak menuju Masjidil Haram, Makkah untuk melakukan rukun haji yaitu tawaf ifadhah (mengelilingi Kakbah tujuh kali) dan amalan lain yang terkait di situs suci umat Islam tersebut.
Jemaah yang melakukan amalan rukun haji itu adalah bagi mereka yang mengambil nafar awal, yaitu meninggalkan kawasan perkemahan Mina pada 12 Zulhijah (bertepatan dengan 23 Agustus) serta melakukan tiga lempar batu jumrah di Jamarat.
Advertisement
Sementara sisanya, menempuh nafar sani yaitu meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah (bertepatan dengan 24 Agustus) dan tiga lempar jumrah. Singkatnya, nafar awal dan sani memiliki perbedaan waktu untuk meninggalkan kawasan mabit di Mina.
Kementerian Agama (Kemenag) memperkirakan jumlah jemaah Indonesia yang melakukan nafar awal sekitar 60 persen dari total jemaah reguler yang kurang dari 204 ribu orang.
"Tidak ada persoalan bagi jamaah yang memilih Nafar Awal atau Nafar Sani karena keduanya memiliki nilai pahala yang sama," ujar Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Ali Zawawi, seperti dilansir Antara, Jumat (24/8/2018).
Ali menjelaskan, pertimbangan jemaah untuk nafar Awal dan sani untuk saat ini lebih terkait pada kemudahan mobilisasi jemaah haji Indonesia dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) kembali ke Makkah.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tawaf Bagian dari Rukun Haji
Adapun tawaf ifadhah merupakan bagian dari rukun haji. Rukun haji sendiri merupakan unsur-unsur dari ibadah yang jika ditinggalkan salah satunya, maka berhaji tidak sah secara keseluruhan.
Rukun haji di antaranya berniat dan mengenakan kain ihram, berdiam (wukuf) di Arafah, mengelilingi Kakbah (tawaf) ifadhah, lari kecil (sai) di Shofa-Marwa, dan bercukur (tahalul).
Selain rukun, terdapat wajib haji yang menuntut kewajiban jemaah untuk melakukan amalan-amalan berhaji. Wajib haji jika ditinggalkan satu atau seluruh amalannya akan dikenakan dosa, tapi tidak membatalkan ibadah tersebut. Akan tetapi, jemaah bisa tidak melakukannya tanpa berdosa jika membayar denda atau dam.
Di antara wajib haji itu adalah meninggalkan larangan-larangan berihram, mabit di Muzdalifah, lempar jumrah Aqobah, mabit Mina, lempar jumrah hari Tasyrik dan tawaf wada'.
Advertisement