Liputan6.com, Bogor - Kuasa hukum Sentul City Farhan SH, MH membantah terlah melaporkan Kades Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Agus Samsudin (AS) atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Menurut Farhan, pihaknya saat itu hanya melaporkan tersangka Nurdin yang diduga telah menyerobot tanah milik PT Fajar Permai alias PT Sentul City sekira 2000 meter persegi.
Farhan melanjutkan, Kades Agus duduk di kursi pesakitan di PN Cibinong karena perkembangan penyidikan dari kepolisian.
"Perlu digarisbawahi Sentul City hanya melaporkan dugaan penggelapan oleh Nurdin. Sentul City tidak pernah melaporkan dan tidak ada kaitan langsung atas proses hukum Kades Agus," ujar Farhan saat dikonfirmasi Liputan6.com lewat telepon, Kamis 23 Agustus 2018 malam.
Farhan menegaskan, pihaknya hanya melaporkan haji Nurdin. Terkait dugaan penggelapan, kata Farhan, Sentul City dirugikan dari HGB kurang lebih 2000 meter persegi.
"Bahkan, dalam prosesnya juga ditemukan tindak pidana baru, berupa pemalsuan surat dan diduga dilakukan Haji Agus Syamsuddin (Kades)," kata Farhan menambahkan.
Baca Juga
Advertisement
Farhan menerangkan, Kades Agus diduga telah mengeluarkan surat terkait kepemilikan tanah atas nama Nurdin. Sementara Nurdin mengklaim bahwa tanah seluas 2000 meter persegi itu merupakan harta waris peninggalan ayahnya, Haji Aris.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Simak video pilihan berikut ini:
Perkembangan kasus
Farhan mengaku, kasus ini kini sudah sampai di meja hijau. Selain Nurdin dan Kades Agus, kasus penyerobotan lahan juga menjerat Suma, yang diduga memberi keterangan palsu.
"Jadi awalnya itu penggelapan atas nama Nurdin. Namun, ini justru didukung surat palsu yang diselidiki oleh penyidik dan diduga kuat atas permintaan Nurdin. Dia mengklaim mendapatkan waris. Hari Selasa kemarin, dakwaan pertama untuk ketiganya walaupun berkasnya berbeda," ucap dia.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Iskonjaya menuntut ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana, menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik dan memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 263.
Rudi mengatakan, peristiwa bermula saat terjadi transaksi jual beli tanah antara ketiga terdakwa dan pelapor berinisial TM. Nurdin mengaku sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 242 m2. Nurdin mengklaim sebagai pemilik tanah dengan dasar hukum surat waris dari almarhum orang tuanya. Sedangkan Agus dan Suma membantu Nurdin dengan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah. Tidak hanya itu, letter C desa pun disediakan oleh mereka. Korban pun dibuat yakin dengan aksi ketiga orang itu.
Namun setelah terjadi transaksi jual beli tanah, korban tidak bisa mensertifikatkan tanahnya itu. Permohonan korban untuk menerbitkan sertifikat atas namanya ditolak kantor BPN Kab Bogor. Alasannya, di lokasi tanah tersebut sudah terbit SHGB atas nama PT Fajar Permai alias PT Sentul City.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum Agus dan Suma meminta waktu seminggu untuk memberikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Demikian pula dengan Nurdin yang tidak didampingi kuasa hukum, menyatakan siap memberikan eksepsinya. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dan saksi-saksi, akan digelar hari Rabu (29/8/2018) pekan depan.
Advertisement