Wali Kota Bogor Bima Arya Belum Pastikan Jadi Timses Prabowo-Sandiaga

Bima Arya kembali terpilih sebagai Wali Kota Bogor di Pilkada 2018 itu mengatakan, tugas utama kepala daerah adalah bekerja untuk menuntaskan janji kampanye ke warga.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 24 Agu 2018, 07:08 WIB
Menkominfo Rudiantra seusai menerima obor dari Wali Kota Bogor Bima Arya saat kirab obor Asian Games 2018 di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/8). Rudiantara menjadi orang pertama pembawa obor dengan berlari sepanjang 500 meter. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya belum dapat memastikan akan masuk atau tidak ke dalam tim sukses untuk pemenangan bakal capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dia mengaku masih akan mempelajari aturan untuk kepala daerah menjadi timses sebelum memutuskan terlibat di sana.

"Belum bisa pastikan. Saya juga ingin pelajari aturannya sejauh mana, kepala daerah itu untuk ikut kampanye," ucap Bima, ditemui di acara Milad PAN Ke-20, di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).

Politikus PAN yang kembali terpilih sebagai Wali Kota Bogor di Pilkada 2018 itu mengatakan, tugas utama kepala daerah adalah bekerja untuk menuntaskan janji kampanye ke warga. Karenanya hal itu menjadi prioritasnya saat ini, selain dengan kebijakan parpol yang harus ditaati.

"Walau ada keputusan partai kebijakan partai yang harus kita taati, tetapi kalau kepala daerah itu lebih banyak fokusnya untuk tugas-tugas utamanya," Bima menjelaskan.

"Jadi sebagai kader PAN yang dipercaya menjadi kepala daerah, tentunya saya menajdi bagian dari seluruh strategi partai," lanjut Wali Kota Bogor itu.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini


Aturan untuk Kepala Daerah

KPU melarang Kepala Daerah menjadi ketua tim kampanye untuk pilpres 2019. Meskipun begitu, KPU memperbolehkan kepala daerah untuk menjadi anggota tim kampanye. Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2).

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," bunyi ayat (1), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah,” bunyi ayat (2), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya