Masyarakat Bisa Ngadu ke Kabareskrim Polri Lewat Medsos, Catat Alamatnya...

Kabareskrim membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat dan anggota Polri untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan tindakan penegakan hukum oleh jajaran reserse se-Indonesia.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Agu 2018, 08:24 WIB
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto dan MenPAN-RB Komjen Pol Syafruddin pada acara Sertijab Wakapolri dan Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/8). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto membuat terobosan dalam meningkatkan pelayanan publik. Selain melakukan perbaikan di internal reserse, dia juga membuka jalur komunikasi dengan masyarakat melalui media sosial.

Arief berharap, hal tersebut dapat mempermudah komunikasi dan kontrol terhadap kinerja penyidik Polri. Selain itu, sebagai sarana sosialisasi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus mengubah citra negatif yang selama ini melekat di jajaran reserse.

Perwira tinggi yang baru menjabat sebagai Kabareskrim selama sepekan ini ingin membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat dan anggota Polri untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan tindakan penegakan hukum oleh jajaran reserse se-Indonesia.

"Saya ingin memastikan semua penyidik Polri melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar yang dilandasi sikap kejujuran, obyetif dan tidak memihak serta berdasarkan pada prosedur aturan hukum yang berlaku," ujar Arief melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Setidaknya ada empat jalur komunikasi yang disediakan Arief sebagai sarana pengaduan masyarakat, yakni melalui email kabareskrim2018@gmail.com, halaman Facebook bareskrim 2018, akun Instagram @bareskrim2018, dan akun Twitter @bareskrim2018.


Dikelola Langsung Kabareskrim

Akun-akun tersebut dikelola langsung oleh Arief dibantu oleh staf pribadinya. Sehingga memungkinkan semua pengaduan yang masuk dapat langsung diketahui dan ditindaklanjuti oleh Kabareskrim.

"Masyarakat bahkan anggota Polri sendiri dapat melaporkan jika menemukan adanya penyidik yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyimpangan, rekayasa, pemerasan dan berbagai tindakan lainnya sehingga merugikan masyarakat, disertai dengan bukti yang ada," ucap Arief.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya