Identitas Sopir Mobil Mewah yang Seruduk Pengemudi Sepeda Motor hingga Tewas di Solo

Pengemudi sepeda motor yang menjadi korban serudukan maut sopir mobil mewah meninggalkan seorang bayi berusia 9 bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2018, 11:00 WIB
Ilustrasi Foto Kecelakaan Motor (iStockphoto)

Liputan6.com, Solo - Tim penyidik Polres Kota Surakarta telah memeriksa sembilan saksi yang mengetahui kejadian mobil Mercedes Benz warna hitam nomor polisi AD 888 QQ yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan KS Tubun Manahan, Solo.

Kapolres Kota Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo melalui Wakasat Reskrim AKP Sutoyo mengatakan, sembilan saksi yang diperiksa antara lain tiga orang teman tersangka, sejumlah warga, termasuk wartawan yang mengetahui di lokasi kejadian.

Selain itu, tim penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang, antara lain rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk menguatkan kasus tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, tetapi tindak pidana karena sopir mobil mewah itu dengan sengaja menabrak sepeda motor korban.

"Kami juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka dan tiga temannya, tetapi hasilnya negatif," kata Sutoyo, di Solo, Kamis, 23 Agustus 2018, dilansir Antara.

Menurut Sutoyo, tersangka kini masih ditahan di Mapolres Kota Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik sebelumnya menetapkan sopir mobil Mercedes Benz warna hitam nomor polisi AD 888 QQ itu sebagai tersangka.

Sopir mobil mewah itu merupakan Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar bernama Iwan Adranacus (40). Warga Jalan Nakula II No.8 Jaten, Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian pada Rabu siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, Iwan sengaja menabrak dari belakang korban yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan KS Tubun Manahan, Solo, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 338 dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

 


Tinggalkan Anak Bayi

ILUSTRASI: Polresta Solo terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kasus penabrakan yang dilakukan IA, 40, terhadap Eko Prasetio, 28, hingga tewas. (Ari Purnomo/JawaPos.com)

Pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AD 5436 QH yang menjadi korban serudukan maut, Eko Prasetio (28), adalah warga Jalan Mliwis 3/8 RT 02 RW 07 Manahan, Banjarsari, Solo. Jenazahnya telah dimakamkan di tempat pemakaman umum Bonoloyo Solo, pada Kamis siang, 23 Agustus 2018.

Menurut Sutardi, mertua korban, pihak keluarga telah mengikhlaskan menantunya dipanggil Tuhan Yang Maha Esa. Almarhum meninggalkan seorang istri, Dahlia Sntari, dan seorang anak, Ahnaf Malik Alafahresi, berusia sembilan bulan.

"Kami serahkan kasus ini ditangani oleh polisi, kata Sutardi yang juga anggota Polresta Surakarta.

Eko sempat terseret sekitar 20 meter setelah sepeda motor yang dikendarainya diseruduk dari belakang oleh Iwan. Ia mengalami luka parah di kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya