Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fadly Nurzal (dua kiri) dan Rijal Sirait (dua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Keduanya usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan terkait dugaan korupsi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal (kanan) dan Rijal Sirait (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Keduanya ditahan terkait dugaan suap Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012 dan Pengesahan APBD-P 2013, 2014 dan 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Eks anggota DPRD Sumut Rijal Sirait (kiri) usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Rijal menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fadly Nurzal usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Fadly diduga menerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fadly Nurzal (kanan) dan Rijal Sirait (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Keduanya usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan terkait dugaan korupsi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)