Mangkir 3 Kali, Bawaslu Panggil Kembali Andi Arief Senin Pekan Depan

Abhan menjelaskan, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Andi Arief.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 24 Agu 2018, 15:32 WIB
Politikus Demokrat Andi Arief. (Liputan6.com/M. Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang mangkir dalam pemanggilan ketiga hari ini. Abhan berharap Andi dapat hadir pada pemanggilan yang dijadwalkan pada Senin depan 27 Agustus 2018.

"Kalau tidak salah sudah tiga kali ya. Tapi kita hormati. Senin kita harapkan hadir," ucap Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Hal ini buntut dari cuitan Andi Arief di twitternya yang menduga terdapat mahar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN. Itu diduga untuk memuluskan jalan Sandiaga sebagai cawapres pendamping Ketua Umum Prabowo Subianto dalam pilpres 2019.

Abhan menjelaskan, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Andi Arief. Sebab, ini bukan proses penyidikan proyustisia, tetapi proses untuk pengembangan bukti-bukti yang lebih lanjut.

"Kami tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa. Kita lihat nanti setelah yang bersangkutan hadir kemudian bikti apa yang dibawa kita akan lebih lanjut kan," Abhan menjelaskan.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini


Diharapkan Hadir

Dia pun berharap, Andi dapat hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya juga sebenar-benarnya kepada Bawaslu.

"Mudah-mudahan nggak menunda lagi," harap dia.

Terkait pemanggilan Sandiaga, Abhan mengatakan akan melihat perkembagan kasus terlebih dahulu. "Step by step," sebutnya.

Sedangkan, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa jika pada hari Senin, Andi Arief kembali mangkir, maka, Bawaslu akan memutuskan kasus itu lewat rapat plenonya.

"Nanti Pleno akan memutuskan," ucap Fritz kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya