Liputan6.com, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan hingga saat ini polisi sudah menangkap 12 orang yang diduga membakar lahan di provinsi itu.
"Sebanyak dua orang yang ditangkap itu dari 14 tempat kejadian perkara, karena diduga melakukan pembakaran lahan," kata Didi Haryono di Pontianak, Jumat (24/8/2018), dilansir Antara.
Data yang dihimpun, tercatat Polresta Pontianak sudah menangkap tiga orang pembakar lahan hingga meluas, kemudian Polres Sintang lima orang, Polres Bengkayang dua orang pembakar lahan, dan Polres Sambas menangkap satu pembakar lahan.
Kapolda Kalbar mengancam akan menindak tegas siapapun yang terbukti dengan sengaja membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran meluas di Kalbar. Didi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalbar untuk ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu.
Baca Juga
Advertisement
"Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan kebakaran hutan dan laha, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran tidak meluas," katanya.
Ia menegaskan bahwa sumber api yang kecil juga akan berdampak pada potensi kebakaran besar. Karena itu, masyarakat diminta jangan membakar lahan, hutan, dan pekarangan pada musim kemarau panjang ini.
Ia berharap masyarakat melaporkan dan mendokumentasikan orang yang membakar lahan. "Bila perlu viralkan, biar menjadi petunjuk bagi petugas dalam melakukan penindakan," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota No. 55/2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Tujuannya untuk menindak tegas pembakar lahan dan yang membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Saksikan video pilihan berikut ini: