Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Henriette Tabita Lebang menyatakan, masih ada sejumlah kasus pelanggaran HAM di beberapa daerah. Menurutnya, hal ini membuat prihatin gereja di Indonesia.
Hal ini disampaikan Henrietta kepada Presiden Jokowi saat silaturahim dengan Pengurus Pusat dan Pimpinan Gereja Anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta Pusat.
Advertisement
"Gereja-gereja prihatin pak dengan berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat, belakangan ini. Masih ada masalah pelanggarannya HAM yang belum terselesaikan di berbagai tempat di Indonesia, termasuk di Papua," kata Henriette, Jumat (24/8/2018).
Selain masalah pelanggaran HAM, Henriette juga mengeluhkan maraknya radikalisme dan politisasi agama. Menurutnya, hal ini tanpa disadari dapat memecah belah bangsa.
"Kami harap Pak, fatwa-fatwa agama yang dijadikan, semestinya menciptakan kesejukan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk ini. Dan tidak justru menimbulkan keresahan, bahkan menegaskan kelompok-kelompok yang dimarginalkan," terang Henriette.
Pada kesempatan itu, Pendeta Henriette juga menyinggung mengenai Undang Undang Nomor 1 /PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dikatakan peraturan itu sering digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi kelompok marjinal, seperti kasus yang kini dialami Meiliana.
"Pencegahan penyalahgunaan penista agama, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok marginal, seperti kasus terkini, yang dialami Meiliana," ucap dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini