KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham Sebagai Tersangka Suap PLTU

Idrus diduga menerima suap bersama Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Agu 2018, 20:22 WIB
Idrus Marham menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Jumat (24/8). (Liputan6/Pool/Gar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau-1. KPK menjerat Plt Ketua Umum Golkar Periode November-Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"Diduga telah menerima hadiah atau janji dari JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo), pemegang saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria, Jumat (24/8/2018).

Idrus diduga menerima suap bersama Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Menurut basaria, Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johanes.

Idrus terancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, kini ada tiga tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK sudah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus ini.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya