5 Fakta di Balik Mundurnya Idrus Marham dari Kabinet Kerja Jokowi

Di depan awak media, Idrus Marham mengaku dirinya sudah jadi tersangka di KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

oleh Maria Flora diperbarui 25 Agu 2018, 08:36 WIB
Idrus Marham menunjukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada sejumlah wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (24/8).(Liputan6/Pool/Gar)

Liputan6.com, Jakarta - Putra mantan Menko Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Ginandjar Kartasasmita, Agus Gumiwang resmi menjabat Menteri Sosial menggantikan Idrus Marham. Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantiknya di Istana Negara Jakarta, Jumat sore, (24/8/2018).

Agus masuk Kabinet Kerja lantaran Idrus Marham mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Lantas, apa yang menyebabkan mundurnya Idrus Marham sebagai Menteri Sosial?

Berikut sejumlah fakta pengunduran diri Idrus Marham sebagai Menteri Sosial di Kabinet Kerja Jokowi:

Saksikan video pilihan di bawah ini: 


1. Tersangka Kasus Suap

Idrus Marham menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Jumat (24/8). (Liputan6/Pool/Gar)

Idrus Marham menyatakan pengunduran dirinya dari posisi Menteri Sosial, Jumat siang.

Di depan awak media, pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962 itu mengaku dirinya sudah jadi tersangka di KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Usai menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut, Idrus memutuskan mengundurkan diri.

"Lebih cepat lebih bagus, jangan ada interpretasi-interpretasi lain. Masalah jabatan saya hanya urusan Allah," kata Idrus.

Selain Idrus Marham, KPK juga menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.


2. Ajukan surat Pengunduran Diri

Mensos Idrus Marham bergegas usai menjawab pertanyaan wartawan terkait pengunduran dirinya di Istana, Jakarta, Jumat (24/8). KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Liputan6/Pool/Gar)

Idrus Marham menghadap Presiden Jokowi, pada pukul 10.30 WIB di Istana Kepresidenan. Dia menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,maka saya mengajukan permohonan diri sebagai Mensos kpada Bapak Presiden dengan beberapa pertimbangn," ungkap pria yang sempat menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Angket Century ini.

Pertama, menjaga kehormatan Presiden Jokowi yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang punya reputasi serta komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yang kedua agar penyidikan tersebut tak menjadi beban dan mengganggu konsentrasi Presiden dalam tugas sehari-hari.

"Jadi kalau misal saya tersangka, kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," kata Idrus.

Ketiga, sambung dia, sebagi warga negara yang taat hukum saya sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.


3. Kembalikan Mobil Dinas

Menteri Sosial Idrus Marham berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Idrus Marham sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Usai mengundurkan diri dari jabatan Mensos, Politisi Golkar mendatangi kantor Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengembalikan mobil dinasnya.

Kala ditanya apakah ada momen perpisahan khusus dengan pejabat dan staff Kemensos, Idrus menjawab tidak ada momen perpisahan. Dia mengaku dirinya dan para staff di Kemensos telah seperti keluarga.

"Ini bukan pamitan ini sudah kayak keluarga saya semua ya saya nanti akan konsentrasi di sini ada ini nih kayak keluarga kok karena memang Selama saya disini jadi menteri ini semua kayak keluarga," ucap Idrus.


4. Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Menteri Sosial Idrus Marham kembali memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Rabu (15/4). Idrus Marham akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Plt Ketua Umum Golkar Periode November-Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus Marham resmi ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Idrus diduga telah menerima suap bersama Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Menurut basaria, Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johanes.

Selain itu, dia diduga memiliki andil terkait penerimaan uang oleh Eni dari Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited.

Dengan demikian, kini ada tiga tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK sudah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus ini.

 

 


5. Diduga Terima US$ 1,5 Juta

Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) memberi keterangan pers terkait penetapan mantan Mensos Idrus Marham sebagai tersangka baru proyek PLTU Riau-1 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus disebut turut menerima uang suap sebesar US$ 1,5 Juta dari pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"IM (Idrus Marham) diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Saragih) sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK (Johanes)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

Menurut Basaria, jumlah uang yang diterima Idrus serupa dengan uang yang juga diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus Marham dan Eni disuap Johanes agar meloloskan dirinya menggarap proyek senilai US$ 900 juta itu.

Dalam kasus ini, Idrus merupakan tersangka ketiga setelah Eni dan Johanes. Penetapan Idrus Marhamsebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Basaria mengatakan, dalam penyidikan kasus ini penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai unsur. Yakni, para pejabat PT. Pembangkit Jawa Bali lnvestasi (antara lain President Director, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan dan Niaga, Corporate Secretary).

Pegawai dan Pejabat PT PLN (antara lain Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Pegawai PT PLN Batubara), Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya