Ingat, Bawa Valas di Atas Rp 1 Miliar Bakal Kena Denda

BI bakal menerapkan sanksi atas pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia mulai 3 September mendatang.

oleh Merdeka.com diperbarui 24 Agu 2018, 20:45 WIB
Petugas melayani nasabah di gerai penukaran mata uang di Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/8). Pada perdagangan jadwal pekan, senin (13/08). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyentuh posisi tertingginya Rp 14.600. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bakal menerapkan sanksi atas pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia mulai 3 September mendatang. Penerapan sanksi ini dilakukan usai bank sentral melakukan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/2/PBI/2018 terkait pembawaan uang kertas sejak Maret 2018.

Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan mengatakan, uang kertas asing lintas pabean diperbolehkan dibawa dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar. Apabila melebihi angka tersebut maka BI akan mengenakan denda 10 persen dari dana yang dibawa.

"Setiap pihak yang tidak memiliki izin dan persetujuan dari BI akan didenda 10 persen dari seluruh uang kertas asing yang dibawa," ujar Hariyadi di Hotel Four Points, Manado, Jumat (24/8/2018).

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan bagi Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari selisih jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

"Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kita sudah terus bekerja sama dengan Bea Cukai diseluruh wilayah Indonesia," jelas Hariyadi.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Banyak yang Punya Izin

Petugas menunjukkan uang dolar AS di gerai penukaran mata uang di Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/8). Pada perdagangan jadwal pekan, senin (13/08). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyentuh posisi tertingginya Rp 14.600. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Hariyadi mengatakan, sejauh ini sudah banyak bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB)/money changer yang memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. Izin ini berlaku dalam tiga bulan sejak pengurusan.

"Pertama kita berikan izin kepada bank dan kegiatan usaha penukaran valas bukan bank. Kedua setelah dia punya izin arus disertai persetujuan untuk pembawaannya sendiri, berlaku 3 bulanan. Kalau izinnya, diberikan 5 tahunan baik bank maupun KUPVA," jelas Hariyadi.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya