KPK Sebut Idrus Marham Sudah Dicegah, Imigrasi Mengaku Belum Terima Surat

Pencegahan ini setelah penyidik KPK menaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus Proyek PLTU Riau-I.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Agu 2018, 22:19 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) memberi keterangan pers terkait penetapan mantan Mensos Idrus Marham sebagai tersangka baru proyek PLTU Riau-1 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah politikus Partai Golkar Idrus Marham untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini setelah penyidik KPK menaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus Proyek PLTU Riau-I.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku telah melayangkan surat pencekalan atas nama Idrus Marham untuk berpergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Perasaan sudah. Saya lupa tanggalnya. Coba konfirmasi ke Febri (Humas KPK)," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018) malam.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengaku belum menerima surat permintaan pencengahan atas nama Idrus Marham.

"Belum ada diterima surat dari KPK tentang pencegahan atas nama Beliau," ujar dia ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (24/8/2018).

Ia mengatakan, kalau belum diterima Idrus Marham masih diperbolehkan ke luar negeri. "Iya kalau belum diterima boleh melintas," ujar dia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya