Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Saber Pungli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) diakabarkan menangkap tiga perwira Pol Air Polda Banten, Jumat 24 Agustus 2018. Berdasarkan kabar yang beredar, ketiganya berinisial NN, YG, dan AK.
Mereka disebut-sebut menjalani pemeriksaan Propam Polda Banten, setelah dibekuk satgas Saber Pungli. Namun, Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra mengaku belum menerima laporan mengenai hal tersebut.
Advertisement
"Saya belum dapat laporan tentang itu. Tetapi seandainya itu ada tentunya yang memiliki wewenang itu bukan Kemenko Polhukam. Kemenko Polhukam itu koordinator saja dan sebagai sekretaris," kata Teddy di Hotel Ratu Serang.
Menurutnya, yang bertindak melakukan penangkapan biasanya institusi-institusi lain seperti polisi. Ia pun meragukan bila jajaran Kemenko Polhukam yang melakukan penangkapan.
"Sulit itu saya percaya benar atau tidak. Kemenko Polhukam itu hanya koordinator, bukan beliau yang eksen, keliru kalau eksen. Coba dibaca lagi struktur Saber Pungli itu, Kemenko Polhukam itu sebagai apa, sekretaris siapa, koordinatornya siapa dan yang bergerak di lapangan siapa," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tindak Lanjuti
Dia menegaskan akan menindaklanjuti jika benar pelanggaran tersebut dilakukan anggota di lingkungan Polda Banten.
"Ya pasti kalau memang benar akan kita tindak lanjuti. Kita enggak akan pernah tutup-tutupi yang namanya pelanggaran. Cuma mekanisme penanganan juga harus benar, enggak boleh penyimpangan dilakukan dengan cara pengimpangan juga kan," kata dia.
Reporter: Dwi Prasetya
Sumber: Merdeka.com
Advertisement