Medan - Pascakerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai 2016 lalu, keluarga Meiliana, terpidana kasus penodaan agama karena protes volume azan, memutuskan untuk pindah domisili ke Kota Medan. Keempat anaknya kini mengenyam pendidikan di Kota Medan.
Keluarga Meiliana mengalami depresi berat pascakrusuhan itu. Bahkan, mereka takut saat melihat keramaian. Begitu pun Meiliana, dia mengalami depresi berat. Tak pelak dia selalu menangis di setiap persidangan.
Keempat anak-anak Meiliana juga menutup identitas. Mereka tidak ingin masyarakat tahu bahwa mereka adalah anak Meiliana karena khawatir akan didiskriminasi.
Baca Juga
Advertisement
"Mereka sengaja menutup identitasnya. Makanya sepanjang persidangan anak-anak Meliana tidak pernah ikut," kata Kuasa Hukum Meiliana, Ranto Sibarani, Jumat, 24 Agustus 2018.
Selama persidangan, hanya Lian Tui, suami Meiliana yang mendampinginya. Anak-anaknya tak pernah terlihat karena takut. Selama persidangan, mereka terlalu banyak tekanan.
Ranto juga menyebut, salah satu anak Meiliana sedang menimba ilmu hukum di salah satu universitas di Kota Medan. Motivasinya membela orang-orang lemah.
"Katanya ingin jadi pengacara. Biar bisa membela masyarakat lemah," ujar Ranto.
Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Rumah Nyaris Habis
Ranto juga membeberkan alasan keluarga Meiliana pindah ke Medan. Kata Ranto, rumah yang ada di Tanjung Balai tidak lagi bisa dipakai karena rusak pascakerusuhan.
Memang rumah Meliana sempat menjadi bulan-bulanan. Bahkan, nyaris habis dibakar pada 29 Juli 2016 oleh massa yang geram.
Lebih jauh lagi, Ranto berharap masyarakat bisa melihat kasus ini juga dari sisi kemanusiaan. Jangan sampai, keluarga jadi korban perundungan karena masalah yang mendera sang ibu.
Kasus Meliana kembali menjadi perbincangan publik. Bahkan, pemberitaan soal kasus ini juga sampai ke media asing.
Dia dihukum 18 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Saat ini, kuasa hukum sedang mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement