Motif Pria di Jakarta Utara Aniaya Anak Tiri Berusia 2 Tahun

Seorang pria berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Jakarta Utara, lantaran menganiaya anak tirinya yang masih berusia 2 tahun.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 25 Agu 2018, 09:26 WIB

Fokus, Jakarta - Adrianus Sayow alias Andre, pria yang tega menganiaya anak tirinya ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Ia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro, Jakarta Utara.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (25/8/2018), pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena menganiaya anak tirinya, AQL. Tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali hingga korban tersungkur tak sadarkan diri.

Tindakan keji tersangka terhadap anak tirinya itu tidak hanya dilakukan sekali saja, tapi sudah berulangkali. Tahun 2017 lalu, Andre pernah dilaporkan istrinya, Agustina Magdalena, ke Polres Jakarta Utara karena bertindak keji pada korban. Namun laporan itu akhirnya dicabut Magdalena karena baru menikah dengan tersangka.

Menurut kesaksian Ardi, paman korban, AQL pernah dikurung tersangka hingga dua jam. Motif tersangka tega menganiaya anak berusia dua tahun itu, karena benci yang berlebihan terhadap korban. (Galuh Garmabrata)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya