Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat menjelaskan alasan belum ditetapkannya gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional. Menurutnya pemerintah pusat menilai pemerintah daerah NTB masih bisa menangani pascabencana gempa itu sendiri.
"Status bencana memang bencana daerah karena setelah berkoodinasi dengan pemerintah pusat, dan provinsi atau kabupaten, pemerintah provinsi dipandang mampu menangani pasca bencana," kata Hari di dalam sebuah diskusi bertajuk 'Lombok status bencana dan kita' di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2018).
Advertisement
Namun, Harry menegaskan, pemerintah pusat juga tidak lepas tangan dalam penanganan bencana Lombok. Kata dia, pemerintah pusat tetap memberikan pendampingan penanggulangan bencana.
"Ini bukan berarti pemerintah melepas tapi kami melakukan pendampingan agar upaya yang dilakukan menjadi lebih kuat," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Staf Kepresidenan IV Roysepta Abimanyu mengatakan polemik status bencanya kini sudah selesai. Sebab, kata Roy, semua telah dijelaskan secara rinci oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, walaupun status bencana ini tidak termasuk bencana nasional, tetapi pemerintahan Jokowi tetap menanganinya secara nasional. Sehingga, lanjut dia, esensi panganan bencana tetap berskala nasional.
"Tapi tidak menghilangan esensi bahwa yang namanya bencana ini ditangani secara nasional. Di bawah pemerintahan Jokowi sebenarnya semua bencana di tangani secara nasional. Banjir Garut, Gempa Aceh," ucap Roy.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Saksikan video pilihan di bawah ini