Setya Novanto Diperiksa KPK terkait Suap PLTU Riau

Selain Setya Novanto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Agu 2018, 10:02 WIB
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa, Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terpidana kasus korupsi e-KTP itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Johanes B Kotjo dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

"Saksi Setya Novanto akan diperiksa untuk tersangka JBK (Johanes B Kotjo-pemilik Blackgold Natural Insurance Limited)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2018).

Setya Novanto sendiri sudah tiba di Gedung KPK. Selain Setnov, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya.

Mereka adalah Bupati Temanggung terpilih, M Al Khadziq; karyawan swasta bernama Audrey Ratna; tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya; Direktur PT Nugas Trans Energi dan Direktur PT Raya Energi Indonesia, Indra Purmandani; dan Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri yang juga putra Setya Novanto, Rheza Herwindo.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Febri.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini


Tersangka Ketiga

Idrus Marham dijadikan tersangka ketiga oleh lembaga antirasuah setelah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji oleh Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya