Setya Novanto: Kasus E-KTP Belum Selesai

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov menyatakan kasus korupsi e-KTP belum selesai.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Agu 2018, 11:01 WIB
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto, saat tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov menyatakan kasus korupsi e-KTP belum selesai. Menurut dia, masih banyak yang harus bertanggung jawab dalam perkara yang membuatnya di penjara selama 15 tahun itu.

"Soal e-KTP belum selesai," ujar Setnov saat tiba di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Setnov dipanggil ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkai kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Namun Setnov mengaku kedatangannya di lembaga antirasuah terkait dengan korupsi e-KTP.

Setnov mengatakan, penyidik KPK harus menuntaskan kasus korupsi e-KTP. Setnov mengisyaratkan keterlibatan mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng.

"Yang penting soal e-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran, dia. Dan juga ketua Badan Anggaran (DPR) saat itu ya," kata Setya Novanto.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Vonis Setnov

Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya