Sekarang, Kondisi Keuangan Negara Bisa Dipantau Lewat Telepon Pintar

Kemenkeu meluncurkan aplikasi baru, yaitu aplikasi mobile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Agu 2018, 13:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat terkait penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan memperingati 10 tahun lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengangkat tema “Tantangan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan di Era Digital".

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya mengenang saat lahirnya UU Keterbukaan dan perkembangannya hingga kini.

"Kita mengadakan seminar 10 tahun UU Keterbukaan Informasi Publik 2008 persis waktu saya keluar Indonesia dan saya kembali. Saya terus terang sebagai Menkeu yang kembali menduduki jabatan yang sama melihat perubahan era keterbukaan dan terutama digitalisasi dari teknologi digital itu mengubah banyak sekali apa yang kita sebut baik permitnaan maupun penawaran informasi," kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (27/8/2018).

Dia menjelaskan, di era digital seperti saat ini publik membutuhkan dan memiliki akses informasi yang lebih beragam.

Oleh karena itu, momen tersebut juga dijadikan ajang peluncuran aplikasi baru Kemenkeu yaitu aplikasi mobile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Kemenkeu berusaha mewujukan pelayanan yang baik sehingga tantangan institusi publik seperti Kemenkeu adalah nyata, tidak hanya sekedar kita menerapkan prinsip transparansi untuk menciptakan akuntabilitas," ujarnya.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini


Bisa Jadi Inspirasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat terkait penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Peluncuran aplikasi tersebut diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi kementerian dan lembaga lainnya dalam rangka transaparansi data dan informasi.

"Bagaimana masyarakat memperoleh akses informasi di mana, melalui apa dan jenis informasi apa yang mereka peroleh itu harus kita pahami. Dengan kita pahami itu, kemudian kita sebagai Kemenkeu yang mengelola keuangan negara kita harus bisa petakan informasi apa yang harus kita presentasikan ke publik," jelas dia. 

Dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi seputar kondisi keuangan negara.

"Jadi, informasi yang sama di tabel neraca keuangan di APBN. Kalau dulu orang bisa akses di komputer internet, tapi makin sedikit orang yang duduk di meja buka komputer. (Sekarang) banyak yang pegang smartphone saja karena itu kita perlu adaptasikan," ucap dia.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya