Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, meminta aksi #2019GantiPresiden harus diberhentikan.
"Karena itu, maka seluruh aktivitas dan deklarasi yang terkait pergantian presiden harus dihentikan karena itu gerakan gerombolan pengacau keamanan negara," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Advertisement
Mengenai tudingan bahwa pemerintah tidak menghormati demokrasi lantaran membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden di Riau dan Surabaya, Ngabalin menerangkan, demokrasi harus memiliki aturan.
Menurut Ngabalin, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menyatakan, persyaratan tentang kepentingan persatuan dan kesatuan untuk menghargai pendapat orang lain.
"Dan tidak mengacau keamanan negara, lihat di Pasal 6 dan Pasal 15 tentang sanksinya," ucap Ali Mochtar Ngabalin.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Melawan KUHP
Ngabalin menilai, deklarasi #2019GantiPresiden juga melawan KUHP. Padahal, lanjut dia, polisi adalah representasi hukum sehingga deklarasi tersebut dibubarkan oleh aparat keamanan.
"Sebabnya polisi yang membubarkan harus diberikan penghargaan karena tidak boleh dibiarkan. Harus dorong polisi ambil tindakan tegas, berani, jangan ragu-ragu. Aksi ini kan ada yang pro dan kontra akan ganggu keamanan, kalau dibiarkan jadi konflik horizontal," tandas Ngabalin.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement