Bawaslu Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Bukan Pelanggaran Kampanye

Fritz mengatakan bahwa dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2018, 08:58 WIB
Massa Gerakan 2019 Ganti Presiden. ©2018 Merdeka.com/Arul Nasrullah

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai tidak ada pelanggaran kampanye terkait aksi #2019gantipresiden.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, menanggapi aksi #2019gantipresiden seperti dikutip dari Antara.

Namun demikian, Fritz mengatakan, dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Sementara hingga saat ini belum ada satupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

Ia menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke Kepolisian.

"Pihak Kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," katanya.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya