KPK Tangkap Tangan Hakim di Medan

KPK menangkap delapan orang dalam kasus ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Agu 2018, 13:12 WIB
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan (OTT) seorang penegak hukum di Medan. Kali ini tim penindakan menyasar Kota Medan, Sumatera Utara.

"Benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan delapan orang termasuk hakim dan panitera. Diduga mereka terlibat tindak pidana suap yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Agus.

Selain delapan orang, tim penindakan juga mengamankan uang dalam bentuk Dollar Singapura. Uang tersebut hingga kini masih dihitung oleh tim KPK.

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang tersebut.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya