Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera di Medan, Selasa (28/8/2018) pagi. Penangkapan itu diduga terkait penanganan perkara korupsi di kota tersebut.
"Dari delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Menurut dia, tim masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Termasuk, soal uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan.
"Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima. Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," kata Agus.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Wakil Ketua PN Medan
Mereka membawa empat hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, bersama dua panitera.
Humas PN Medan Erintuah Damanik mengakui adanya tindakan KPK di PN Medan, Selasa (28/8/2018) pagi. "Ya (KPK)," katanya kepada wartawan.
Erintuah mengaku petugas KPK membawa empat hakim dan dua panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.
"Mereka membawa Ketua PN (Marsudin Nainggolan), Wakil Ketua PN (Wahyu Prasetyo Wibowo), Pak (hakim) Sontan (Meraoke Sinaga), (hakim ad hoc tipikor) Merry (Purba), Elpandi (panitera), Oloan (Sirait) (panitera)," kata Erintuah.
Erintuah mengaku belum tahu kasus apa yang tengah ditangani KPK. "Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi," sebutnya.
Dia juga menyatakan, sejumlah meja hakim sudah disegel. "Meja Sontan dan Merry sudah disegel," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement