Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mendengarkan pandangan sejumlah fraksi atas RUU APBN 2019. Pada kesempatan tersebut, Anggota DPR fraksi Gerindra Ramson Siagian menyoroti jumlah bantuan sosial pada 2019 yang meningkat.
Sebelumnya, alokasi bantuan sosial (bansos) terutama anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) hanya Rp 17 triliun, kemudian naik menjadi Rp 34,4 triliun pada 2019.
Baca Juga
Advertisement
Ramson mengatakan, dalam pemberian bantuan sosial ini pemerintah harus memberi keterangan bahwa sumber pendanaan bantuan sosial berasal dari uang rakyat. Hal ini untuk menghindari anggapan dana tersebut berasal dari Presiden Joko Widodo.
"Untuk 4 bulan terakhir karena sudah dilaksanakan pendaftaran presiden. Sampai bulan April 2019, pemerintah agar memberikan setiap bantuan sosial dalam bentuk tunai secara langsung agar disampaikan bahwa itu uang rakyat diberikan pada rakyat. Itu uang rakyat, bukan uang Presiden," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ramson menambahkan, semua bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat berasal dari pendapatan berupa perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun utang. Oleh karena itu, pemerintah harus terbuka mengenai sumber bantuan sosial ini agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat.
"Karena memang semua pendapatan negara, PNBP hasil bumi, serta utang yang dibuat pemerintah akan menjadi beban rakyat masa sekarang dan akan datang," ujar dia.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Evaluasi Pajak 900 Barang Impor, Sri Mulyani Ingin Industri Ambil Peluang
Sebelumnya, Pemerintah berencana mengendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor 900 komoditas. Ini sebagai upaya mengendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan 900 komoditas tersebut merupakan barang konsumsi. Namun dipastikan jika aturan tersebut tidak akan menghambat atau mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Prinisp yang paling utama, mereka tidak mempengaruhi investasi, maupun ekspor, dan juga yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat kecil atau bahkan positif," kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (27/8/2018).
Selain itu, dia berharap kebijakan tersebut dapat mendongkrak pertumbuhan industri dalam negeri. "Kita berharap industri-industri dalam negeri dapat menggunakan kesempatan ini secara sebaik-baiknya," ujarnya.
Sri Mulyani mengaku pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memetakan industri yang bisa berkembang dan yang menjadi kebutuhan.
"Kita melihat industri-industri ini handycap-nya apa sih? Bisa memproduksi kalau dari sisi akses permodalan dan berbagai hal yang mereka perlu untuk didorong sehingga mereka bisa produksi di dalam negeri," dia menambahkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement