Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto menyatakan, kasus tagar 2019 Ganti Presiden bukan kewenangan kepolisian.
"Hashtag itu ranah Bawaslu, apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanyanya ke Bawaslu," ujar Arief di Kantor Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Advertisement
Arief menjelaskan, semua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, Polri, dan kejaksaan. Polisi tidak bisa menyelidiki sendiri kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu.
Polri, kata dia, hanya bertugas mengayomi masyarakat dengan menjaga keamanan dan ketertiban berkaitan dengan adanya tagar tersebut.
"Kapasitas Polri adalah mencegah jangan sampai terjadi bentrokan dan jangan chaos," ucap Arief.
Lebih dari itu, mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut enggan menanggapi pandangan yang menyebut tagar 2019 ganti presiden sebagai bentuk upaya makar.
"Tanyakan saja pada yang berpendapat itu. Saya tidak berpendapat seperti itu," katanya.
Namun, dia belum bisa menjawab saat disinggung soal perkembangan laporan terhadap Mardani, Neno Warisman, dan Isa Anshari yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tagar 2019 ganti presiden. Apalagi dia belum genap dua pekan menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
"Saya hari ini baru paparan dari Direktur Siber. Kan ada enam direktorat, kan tidak mungkin dalam waktu ini semua langsung saya telan," Arief memungkasi.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Saksikan video pilihan di bawah ini: