Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dinilai perlu menjembatani perbedaan fasilitas perpajakan antara investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan investasi umum.
Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo mengatakan, fasilitas tax holiday dan pengurangan PPh badan kepada investor di KEK dalam PMK 104/2016 malah kurang menarik jika dibandingkan dengan insentif pajak yang diberikan pada investasi umum atau bukan di KEK sebagaimana termaktub dalam PMK 35/2018.
Advertisement
Dalam PMK 104/2016 Tentang Perlakuan Perpajakan Kepabeanan dan Cukai pada KEK, investor akan menerima tax holiday dengan investasi tiga kriteria investasi minimal, yakni, lebih besar dari Rp 1 triliun, antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, dan lebih besar dari Rp 500 miliar. Pada PMK 35/2018 hanya ada satu kriteria yakni Rp 500 miliar.
"Memang ada tidak sinkron dengan PMK 35 dan 104 kalau kita lihat di situ (PMK 35/2018) untuk dapat tax holiday, minimal investasi Rp 500 miliar," katanya di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Dari sisi pengurangan PPh badan pun demikian. Dalam PMK 35/2018 investor bakal mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bila berinvestasi dengan total nilai tertentu.
Namun kepastian tersebut tidak ada bagi investor di KEK."Nah kalau kita lihat dari sisi pengurangan PPh badan itu (dalam PMK 35/2018) kan sudah pasti 100 persen. Kalau di KEK pengurangan PPh badan masih 20-100 persen. Masih dalam range. Dari situ dapat dilihat mana yang jauh lebih menguntungkan.
Dia mengaku pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab kepastian investasi dalam hal ini insentif fiskal dapat menjadi daya tarik bagi investor.
Menurut dia, investor di KEK seharusnya mendapatkan insentif fiskal yang jauh lebih menarik dibanding investor umum alias bukan di KEK. "KEK Harus spesial ya. Kalau kawasan itu tidak spesial, ngapain juga kesana," dia menandaskan.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
RI Belum Punya Role Model Pengembangan KEK
Pemerintah tengah mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tujuannya untuk menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia. Tercatat sudah ada 12 KEK yang sedang dibangun.
Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo menilai pengembangan KEK belum memuaskan dan memberikan hasil signifikan. Sebab Indonesia belum memiliki satu contoh kawasan yang dapat dijadikan best practice.
Baca Juga
"Kita masih meraba-raba. Kita belum lihat KEK yang bisa menjadi role model," ujar dia di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Pemerintah, menurut dia, seharusnya mengembangkan satu wilayah KEK sampai tuntas sehingga dapat dijadikan sebagai benchmark untuk pengembangan KEK di wilayah lain.
"Pengembangan satu KEK belum berhasil, bangun yang lain. Di bikin di sini, di sini. Kita nggak punya best practice," kata dia.
"Bahwa KEK didesain sebagai laboratorium. Dicoba sebelum dilakukan di nasional. Coba di KEK sebagai tempat exercise policy. Pesannya kalau berhasil kita terapkan ke tempat lain," imbuh dia.
Karena itu, menurut dia, Pemerintah sebaiknya mulai menata serta menuntaskan proyek KEK yang saat ini ada sehingga dapat dijadikan contoh untuk yang lain.
"Kita lebih banyak numbers of KEK dari pada kualitas. Sebaiknya yang sudah ada sekarang, beberapa diatur dijadikan sebagai best practice," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement