Usai OTT KPK di PN Medan, Mendadak Agenda Sidang Dibatalkan

Sebelum OTT KPK, persidangan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (28/8/2018) di PN Medan, terjadwal puluhan.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Agu 2018, 18:14 WIB
Suasana PN Medan, Selasa (28/8/2018), usai operasi tangkap tangan KPK. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sejumlah persidangan dibatalkan.

Informasi diperoleh Liputan6.com, persidangan yang seharusnya berlangsung pada Selasa ini di PN Medan, terjadwal puluhan. Namun, adanya OTT KPK, seluruh sidang yang terjadwal dibatalkan.

Sejumlah ruang sidang di Gedung Utama PN Medan, berjarak 3 meter atau di sebelah Gedung B, lokasi OTT, sepi. Beberapa pengunjung yang berada dalam ruang sidang terlihat ramai. Namun, tidak satu pun hakim berada di ruangan sidang.

"Begitu kondisinya. Karena OTT tadi, sidang di PN dibatalkan," kata seorang advokat di PN Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, TR Siregar, Selasa (28/8/2018).

Akibat dibatalkannya beberapa persidangan, para tahanan yang ada di PN Medan dikembalikan ke Rutan Tanjung Gusta.

Pantauan Liputan6.com, di Gedung B PN Medan, lokasi OTT KPK, pintu kaca tertutup rapat. Hanya ada dua sekuriti yang berjaga di sana.

Untuk memasuki Gedung B PN Medan, pegawai ataupun yang bekerja terlebih dahulu melakukan scan jari ke alat fingerprint yang dipasang di samping pintu. Tidak ada aktivitas dalam gedung yang dilihat dari luar pintu kaca.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Segel Meja 2 Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua meja hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, usai operasi tangkap tangan (OTT).

Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, dua meja hakim yang disegel lembaga antirasuah tersebut adalah milik Hakim Sontan Meraoke Sinaga dan Hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba.

"Meja milik Pak Sontan dan Merry sudah disegel sama KPK," kata Erintuah, Selasa (28/8/2018).

Dia menyebut, KPK membawa empat hakim dan dua panitera untuk dimintai keterangan pada OTT tersebut. Kabarnya, mereka dibawa ke Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja.

"Petugas dari KPK membawa Ketua PN Medan, Pak Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan, Pak Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim, Pak Sontan Meraoke Sinaga, Hakim Ad Hoc Tipikor, Merry Purba, Panitera, Elpandi dan Oloan Sirait," ujar Erintuah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya