Liputan6.com, Jakarta Upaya pemerintah menjaga transaksi berjalan yang saat ini defisit hingga 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) menuai dukungan. Salah satu opsi yang tengah dikaji pemerintah adalah membatasi produk impor di sektor konsumsi.
“Pimpinan DPR mendukung rencana pemerintah membatasi produk-produk impor untuk konsumsi,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo, Selasa (28/8/2018).
Advertisement
Namun, dia meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendata jenis produk impor konsumsi yang akan terkena pembatasan tersebut.
Menurutnya, pembatasan tidak boleh mengganggu ataupun mematikan aktivitas produksi industri dalam negeri. “Investasi dan produksi di dalam negeri harus terjaga,” jelas dia.
Kemendag diminta berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia untuk mengkaji dampak pembatasan impor tersebut.
Dia bahkan mengusulkan jika pemerintah sebaiknya meminta pendapat kalangan usaha dalam menyusun jenis barang impor yang akan dibatasi. “Agar tidak menimbulkan gejolak dalam negeri,” tutur dia.
Selain itu, dia meminta jika kebijakan pembatasan produk impor jadi berlaku maka pemerintah harus secara ketat mengawasinya. Harapannya, Kemenperin juga bisa menggenjot penggunaan bahan konsumsi dalam negeri.
Dia menilai pembatasan impor justru bisa menjadi momentum bagi pemerintah menggenjot industri dalam negeri. “Agar kualitas produksinya meningkat sehingga dapat bersaing dengan produk luar negeri,” pungkasnya.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Sri Mulyani Berencana Naikkan Pajak 900 Barang Impor
Pemerintah berencana untuk mengendalkan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Ini sebagai langkah tegas untuk kendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar ratusan barang komoditas impor yang akan ditinjau kembali terhadap pengenaan PPh tersebut. Adapun pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen.
Baca Juga
"ada sekitar 900 komoditas impor yang kami sekarang sedang review dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Sri Mulyani menyebut, melaui Penerbitan Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dikeluarkan Bea Cukai diharapkan menjadi peta yang jelas pada barang-barang impor. Sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengevaluasi seluruh barang konsusmi yang terkena PPh impor.
"Untuk barang barang impor yang sudah diproduksi dalam negeri terutama oleh UMKM maka kami akan melakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut," tandasnya.
Advertisement