Liputan6.com, Jakarta Penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 dinilai berpengaruh positif terhadap penerimaan negara, khususnya di sektor cukai rokok.
Menurut Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, ada kecenderungan perubahan pola konsumsi rokok ke golongan tarif yang lebih rendah. Kondisi ini mendorong pabrikan menggunakan celah kebijakan agar dapat ikut bermain di golongan tarif cukai lebih rendah.
Advertisement
"(Simplifikasi) pada nantinya mendorong penerimaan negara yang lebih baik dan menutup celah tersebut," ujar Darussalam di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Darussalam melihat, saat ini persaingan di industri rokok nasional tidak sehat. Hal ini disebabkan struktur tarif cukai rokok yang berlapis-lapis sehingga membuka celah terjadinya kecurangan.
"Penyederhanaan tarif cukai rokok akan membuat peta persaingan usaha yang lebih adil di kemudian hari," katanya.
Menurut Darussalam, penyederhanaan tarif cukai rokok juga merupakan bagian dari roadmap untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Selama ini, adanya golongan tarif cukai yang berlapis-lapis mendorong adanya fragmentasi usaha dan cara-cara untuk menghindari tarif cukai rokok yang tinggi.
Sementara itu, anggota Komisi Keuangan DPR RI Donny Imam juga menyebut adanya persaingan tidak sehat di industri rokok nasional. Ada perusahaan rokok yang menyiasati volume produksinya agar mendapatkan tarif lebih rendah.
"(Dengan adanya aturan ini), nanti semua industri rokok akan fair, tidak ada lagi yang bermain," jelas dia.
Dia mengatakan, PMK ini positif asal konsisten dilaksanakan. Selain itu, perlu adanya pengawasan langsung di lapangan untuk menghindari terjadinya pelanggaran atau kecurangan.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Simplifikasi Cukai Rokok Dikhawatirkan Picu Oligopolistik
Advertisement