Pollycarpus, Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, Bebas Murni Besok

Status hukum bebas murni Pollycarpus ini disampikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Krismono.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 28 Agu 2018, 22:08 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto

Liputan6.com, Bandung - Masa pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, segera berakhir. Ia akan bebas murni pada Rabu besok, 29 Agustus 2018.

Status hukum bebas murni Pollycarpus ini disampikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Krismono.

"Pollycarpus itu sudah menjalani pembebasan bersyarat sejak 2014. Dan sekarang, besok ini kalau enggak salah sudah selesai pemebebasan bersyaratnya itu," ujar Krismono saat dihubungi Selasa (28/8/2018).

"Sehingga dengan bebas murni dan itu kewenangan ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas)," lanjut Krismono.

Ia menjelaskan, Pollycarpus selalu melapor ke Bapas saat status hukumnya bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pollycarpus bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014.

"Dulu melapor, tapi begitu bebas murni nanti tidak lagi," jelasnya.

Ia menambahkan, Pollycarpus tetap melapor ke Bapas Rabu besok untuk status bebas murninya. "Harus melapor. Tergantung dari Bapas tapi kewajibannya melapor kepada Bapas bahwa masa pembimbingannya sudah berakhir," ujar Krismono.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.


Terima Surat Pengakhiran Bimbingan

Dihubungi terpisah, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung Budiyana membenarkan, Pollycarpus akan datang ke kantornya besok pagi.

"Besok pukul 10 Pak Polly datang menerima surat pengakhiran bimbingan," kata dia.

Berdasarkan daftar absensi, kata Budiyana, Pollycarpus telah melapor sekitar 30 kali. Selama masa pembebasan bersyarat, tidak ada laporan pelanggaran hukum, perbuatan yang meresahkan masyarakat atau tidak terpuji yang dilakukan oleh Pollycarpus.

"Beliau datang secara rutin. Selama pembebasan bersyarat dapat berinteraksi dengan baik dengan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.

Pollycarpus, mantan pilot maskapai Garuda Indonesia, dinyatakan terbukti bersalah atas meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004. Ia menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya