Ini Hitungan Bebas Murni Pollycarpus, Terpidana Kasus Pembunuhan Munir

Sejak 29 November 2014, status hukum Pollycarpus berubah menjadi bebas bersyarat. Rabu besok, Pollycarpus bebas murni.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Agu 2018, 23:00 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto

Liputan6.com, Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib bakal bebas murni pada Rabu besok, 29 Agustus 2018.

Pollycarpus menghirup udara bebas lebih cepat lantaran mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Sebelumnya, hakim memvonis Pollycarpus hukuman 14 tahun penjara. Apabila mengacu kepada vonis, seharusnya Pollycarpus bebas pada 25 Januari 2022.

"Pollycarpus mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) 51 bulan 80 hari," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade kusmanto, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (28/8/2018).

Karena itu, kata Ade, sejak 29 November 2014, status hukum Pollycarpus berubah menjadi bebas bersyarat.

"Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat 29 November 2014," kata dia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.


23 Kali Melapor

Selama statusnya bebas bersyarat, Pollycarpus selalu melapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Menurut data dari petugas pembimbingan kemasyarakatan (PK), tercatat Pollycarpus telah melapor 23 kali.

"Sering wajib lapor ke Bapas Jawa Barat di Bandung. Pada Rabu, 29 Agustus 2018, Balai Pemasyarakatan Bandung akan mengakhiri masa bimbingan kliennya atas nama Polycarpus karena telah menjalani masa percobaan dan pembebasan bersyarat dengan baik," papar Ade.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya