Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan paket sabu dan ekstasi melalui jasa pengiriman kargo di Tangerang, Banten, Senin 27 Agustus 2018. Satu orang tersangka bernama Mulyadi alias Aryanto (28) diamankan dalam operasi tersebut.
"BNN mendapat info akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic yang ditujukan kepada Saudara Ariyanto," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Advertisement
Setelah dilakukan penyelidikan bersama BNNP Banten, paket yang dimaksud tiba di Indo Cargo Expres, Jalan Garuda Baru, Tangerang, Banten. Saat itu juga, tersangka datang untuk mengambil paket tersebut.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi," kata Arman. Adapun rincian narkotika yang diamankan yakni, tujuh paket sabu dengan total berat sekitar tujuh kilogram dan 13 bungkus ekstasi dengan jumlah 65.000 butir.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Mulyadi mengaku diperintah oleh A yang merupakan pemilik barang haram tersebut. A sendiri saat ini tengah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Saat ini, BNN tengah berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengembangan lebih lanjut.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini: