BTN Layani Pembayaran Biaya Perkara di E-Cort Mahkamah Agung

E-court merupakan aplikasi yang dirilis oleh MA pada bulan Juli lalu, yang melayani pendaftaran perkara secara online/daring.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Agu 2018, 15:15 WIB
Layar monitor disiapkan untuk memandu konsumen di Stasiun Kota, Jakarta, Senin (4/12). Menyambut HUT ke-41 KPR, PT BTN (Persero) Tbk menggelar parade KPR dengan suku bunga KPR berbunga rendah 4,1 persen. (liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendukung tata kelola keuangan perkara yang sedang digalakkan Mahkamah Agung, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara (e-payment) yang dapat diakses lewat aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkawamah Agung.

Fitur e-payment akan mempermudah masyarakat yang hendak menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.

“Kami menilai e-payment yang ada dalam e-court merupakan terobosan yang baik dari MA dengan melibatkan perbankan sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel,” kata Direktur Utama Bank BTN Maryono dalam keterangannya, Rabu (29/8/2018).

Dalam tahap awal ini, MA melalui Dirjen Badilum menetapkan dua pengadilan negeri sebagai pilot project dan sudah beroperasional, yaitu PN Jakarta Pusat dan PN Tipikor Surabaya.

“Pembayaran biaya perkara utk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta multibank atau antarbank - metode transfer online,” ujar Maryono.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Real Time

SPG membagikan brosur parade KPR Bank BTN kepada penumpang di Stasiun Kota, Jakarta, Senin (4/12). Menyambut HUT ke-41 KPR, PT BTN (Persero) Tbk menggelar parade KPR dengan suku bunga KPR berbunga rendah 4,1 persen. (liputan6.com/Angga Yuniar)

Keunggulan dari transaksi tersebut, menurut Maryono adalah real time, karena pembayaran bisa langsung terperbarui dan akurat karena dengan virtual account yang sudah dibentuk melalui system e-court sudah terhitung secara otomatis oleh sistem agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna dan tepat pengguna.

E-court merupakan aplikasi yang dirilis oleh MA pada bulan Juli lalu, yang melayani pendaftaran perkara secara online/daring, proses perolehan e-skum atau surat keterangan membayar secara online, e-payment, konfirmasi pembayaran dan pemberitahuan atau notifikasi secara online serta penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya