Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pilot Lion Air terkait dengan penggunaan mik pesawat atau Public Address System (PAS) oleh Neno Warisman.
Budi menyatakan, kejadian tersebut telah melanggar aturan penerbangan karena menggunakan alat di dalam pesawat tidak sesuai dengan peruntukkan.
"Memang ditangani teman-teman di Ditjen Udara. Kalau dari regulasi memang serangkaian kegiatan itu salah. Artinya pilot memberi kesempatan kepada penumpang untuk menyatakan sesuatu (melalui mikrofon) salah," ujar dia di Yogyakarta, Rabu (29/8/2018).
Baca Juga
Advertisement
Budi mengungkapkan, saat ini kejadian tersebut telah ditangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ragulasi yang berlaku. Kemenhub telah memberikan rekomendasi kepada Lion Air untuk memberikan sanksi kepada pilot yang tengah bertugas saat kejadian berlangsung.
"Makannya Dirjen Udara atau Direktur itu merekomendasikan bahwa Lion memberikan suatu sangsi bagi pilot," kata dia.
Selain bagi pilotnya, lanjut Budi, Kemenhub juga telah memberikan teguran kepada Lion Air. "Iya dapat teguran dan secara khusus pilot dapat teguran tadi," tandas dia.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lion Air Hukum Pilot dan Pramugari yang Izinkan Neno Warisman Pakai Mik Pesawat
Lion Air akhirnya memberikan sanksi kepada pilot dan kabin kru pesawat JT297 yang melayani rute penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten (CGK).
Hukuman ini terkait pemberian izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan public announcement di dalam pesawat sesaat pesawat memasuki ketinggian tertentu.
"Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Rabu (29/8/2018).
Saat itu, penerbangan Lion Air JT297 yang membawa 176 (seratus tujuh puluh enam) penumpang dan diawaki oleh 2 (dua) orang penerbang dan 5 (lima) awak kabin lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II pukul 22.25 WIB. Kemudian mendarat dengan baik di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23.53 WIB.
Kronologi
Kronologi kejadiannya, setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat (Public Announcement= PA) guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain.
Permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. Penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan mengkomunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya.
Pada saat penumpang tersebut berbicara, pada waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta, sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat.
"Persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi," ujar dia.
Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.
"Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata dia.
Advertisement